UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hukum Wajib Daftar Perusahaan “ (Tulisan)
BAB IX
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib Daftar Perusahaan yakni mengenai :
- Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat seeara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1,Tentang Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
yakni Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Dan Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Dan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 2 mengenai Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian dalam berusaha. Dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka bagi
semua pihak sesuai yang dalam Pasal 3.
Kewajiban
Pendaftaran Perusahaan
Setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di
dalamnya yakni kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen,
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian .
berikut adalah beberapa perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan ; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),
Firma (Fa), Perorangan, serta Bentuk Perusahaan lain.
Namun
ada perusahaan yang tidak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya dalam
Daftar Perusahaan, yaitu perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan
(Perjan) perusahaan kecil perorangan dan
usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit.
Cara &
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Bagaimana cara untuk pendaftaran
perusahaan, yakni dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan; kemudian melakukan
pembayaran biaya administrasi; pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh
Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan. Dengan waktu dan
tempat berada di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas
yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
(KPP). Berikut pasal-pasal yang memuat lebih jelas bagaimana cara dan tempat
serta waktu pendaftaran perusahaan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib
Daftar Perusahaan
Pasal 9 ayat (1)
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Ayat (2) Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu: di
tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, atau di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian. Ayat (3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Sedangkan waktu
pendaftaran perusahaan yang telah di atur pada Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal – Hal Yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh perusahaan yakni, pengenalan tempat, data umum
perusahaan, lagalitas perusahaan, data ppimpinan perusahaan, data pemegang
saham perusahaan, data kegiatan perusahaan, komoditi atau produk yang
diproduksi perusahaan, modal, kategori perusahaan, dan informasi lainnya.
Sedangkan khusus bagi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan tanggal
pernyataan, tanggal dan nomor izin ketua bapepam, harga nominal saham, tanggal
pencatatan (listing),serta tanggal pencabutan pencatatan (delisting).
Sumber
- www.gunadarma.ac.id
- http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20&%20Penj.php
- http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar