Kamis, 25 April 2013

Wajib Daftar Perusahaan



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hukum Wajib Daftar Perusahaan “ (Tulisan)
BAB IX

      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan 
        
            Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib Daftar Perusahaan yakni mengenai : 

  • Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat seeara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha; 
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1,Tentang Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan yakni Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran peru­sahaan. Dan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indone­sia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 2 mengenai Tujuan Wajib Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian dalam berusaha. Dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka bagi semua pihak sesuai yang dalam Pasal 3.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya yakni kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian . berikut adalah beberapa perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan ; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, serta Bentuk Perusahaan lain.

Namun ada perusahaan yang tidak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan, yaitu perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) perusahaan kecil perorangan dan  usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit.

Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Bagaimana cara untuk pendaftaran perusahaan, yakni dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan; kemudian melakukan pembayaran biaya administrasi; pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan. Dengan waktu dan tempat berada di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP). Berikut pasal-pasal yang memuat lebih jelas bagaimana cara dan tempat serta waktu pendaftaran perusahaan.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib Daftar Perusahaan  Pasal 9 ayat (1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Ayat (2)  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu: di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, atau di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Ayat (3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Sedangkan waktu pendaftaran perusahaan yang telah di atur pada Pasal 10 Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Hal – Hal Yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perusahaan yakni, pengenalan tempat, data umum perusahaan, lagalitas perusahaan, data ppimpinan perusahaan, data pemegang saham perusahaan, data kegiatan perusahaan, komoditi atau produk yang diproduksi perusahaan, modal, kategori perusahaan, dan informasi lainnya. Sedangkan khusus bagi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan tanggal pernyataan, tanggal dan nomor izin ketua bapepam, harga nominal saham, tanggal pencatatan (listing),serta tanggal pencabutan pencatatan (delisting).

      Sumber 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar