Selasa, 09 April 2013

Subyek Hukum dan Obyek Hukum



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Subyek Hukum Dan Obyek Hukum “ (Tulisan)

BAB II


Telah kita ketahui pada Bab 1, apa itu pengertian hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodifikasi hukum, norma/kaidah hukum, dan pengertian dan hukum ekonomi. Di bab 2 ini kita akan mengulas apa saja Subyek hukum, Obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hukum (hak jaminan).


Subyek Hukum

Dalam hukum tidak hanya sumber dan tujuannya saja namun adapula subyek dan obyek hukum, Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 


Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum : subyek hukum yang pertama adalah Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Namun ada perbuatan hukum yang harus diwakili atau dibantu oleh orang lain karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile). Misalnya :  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan juga orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.


Subyek hukum yang kedua adalah Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. 


Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya. Dan Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Obyek Hukum

Berikut adalah obyek hukum, dimana segala yang bermanfaat bagi subyek hukum dapat menjadi obyek hukum. Obyek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. 


Dapat dibedakan antara lain Benda Bergerak Dan Tidak Bergerak, Yaitu : Benda bergerak karena sifatnya, Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. Benda bergerak kerena ketentuan undang-undang, Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, dan lain-lain. 


Sedang kan yang dimaksud dengan Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon. Benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya mesin pabrik. Dan benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak memakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.


Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Selain daripada subyek dan obyek hukum, adapula Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang atau biasa disebut hak jaminan. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). 

Berikut merupakan Macam-macam pelunasan hutang :

a.     Jaminan Umum, terbagi atas 2 benda yaitu : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.


a.    Jaminan Khusus, ada beberapa jenis jamunan khusus yaitu sebagai berikut : Gadai, Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Hipotik, Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Hak Tanggungan, Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Fidusia, Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.



     Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar