UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Subyek Hukum Dan Obyek Hukum “ (Tulisan)
BAB II
Telah kita ketahui pada Bab 1, apa itu pengertian hukum, tujuan
hukum, sumber-sumber hukum, kodifikasi hukum, norma/kaidah hukum, dan
pengertian dan hukum ekonomi. Di bab 2 ini kita akan mengulas apa saja Subyek
hukum, Obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hukum (hak jaminan).
Subyek Hukum
Dalam hukum tidak hanya sumber dan tujuannya saja namun adapula subyek
dan obyek hukum, Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, segala sesuatu yang menurut hukum
dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,
yakni manusia dan badan hukum : subyek hukum yang pertama adalah Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Namun ada perbuatan hukum yang harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile).
Misalnya : Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, atau belum menikah, dan juga orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Subyek hukum yang kedua adalah Badan
Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia.
Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya. Dan Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Obyek Hukum
Berikut adalah obyek hukum, dimana segala yang bermanfaat bagi
subyek hukum dapat menjadi obyek hukum. Obyek
Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi
obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek Hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara lain Benda Bergerak Dan Tidak Bergerak, Yaitu
: Benda bergerak karena sifatnya,
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda-benda yang dapat berpindah atau
dapat dipindahkan. Benda bergerak kerena ketentuan undang-undang, Menurut pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak memungut
hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, dan lain-lain.
Sedang kan yang dimaksud dengan Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat
di atasnya, misalnya pohon. Benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya
mesin pabrik. Dan benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, yaitu
hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda
tidak bergerak, hak memakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Selain daripada subyek dan
obyek hukum, adapula Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang atau
biasa disebut hak jaminan. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a. Jaminan
Umum, terbagi atas 2 benda yaitu : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang), dan Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihaklain.
a. Jaminan
Khusus, ada beberapa jenis jamunan khusus yaitu sebagai berikut : Gadai, Hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Hipotik,
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Hak Tanggungan, Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain. Fidusia,
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Sumber :
- www.gunadarma.ac.id
- www.id.wikipedia.org
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%2520Hukum.ppt%3Fnmid%3D280833059+&hl=en&pid=bl&srcid=ADGEEShuD9hNmLqqlThgLwljCeVDM3kAGk9y1pLytJPJCtOnxKhZ9Slk_bERoa1mPixF7zAt15hzXzECwVnM1CpEogptHg64pUDn8_3Ree2VhX1jdV3SamoglY2WPf6hBOz2y9vE4FBr&sig=AHIEtbQJmfXuXojSOIVIsi9ynal79H0B_A
- http://www.jurnalhukum.com
- http://www.untukku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar