Selasa, 09 April 2013

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi 
" Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi " (Tulisan)

BAB I


Pengertian Hukum

Sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar suatu aturan akan dikenai sanksi baik secara hukum negara maupun hukum adat yang berlaku di setiap daerah.


Definisi hukum menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


Kesimpulannya Hukum adalah suatu aspek yang mengikat dan bersifat memaksa yang timbul karena adanya peraturan yang telah dibentuk serta adanya balasan atau sanksi apabila melanggar hukum/peraturan tersebut.


Tujuan Hukum

Terbentuknya hukum memiliki suatu tujuan yang diharapkan dapat tercapai dalam kehidupan, berikut adalah beberapa Tujuan Hukum menurut beberapa ahli : menurut Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.



Dan menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.



Maka Tujuan Hukum adalah untuk menciptakan suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial guna menciptakan perdamaian antar manusia. Disamping itu hukum bertujuan untuk meluruskan pertententangan mana hak yang seharusnya diterima dan mana yang tidak berhak menerima.


Sumber-Sumber Hukum :

Dalam ilmu hukum, hukum memiliki beberapa sumber hukum sebagai pencetus terbentuknya suatu hukum. Dan setelah kita mengetahui apa itu pengertian Hukum dan apa Tujuan hukum, sekarang saatnya kita untuk mengetahui apa sajakah Sumber-sumber hukum yang ada di negara Indonesia. 


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu : Sumber-sumber hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif dan Sumber-sumber hukum formil, yakni UU, Kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin. 

          Penjelasan dari Sumber-sumber hukum formil : Undang-undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya. Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat istiadat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.Keputusan Hakim (Jurisprudensi) adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin) adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


Kodifikasi Hukum

Pembukuan jenis hukum biasa dikenal dengan kodifikasi hukum. Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:


Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). 


Adapun Unsur-unsur dari suatu kodifikasi yaitu : Jenis-jenis hukum tertentu, Sistematis, dan Lengkap. Berikut adalah contoh kodifikasi hukum di Indonesia :

-          Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)

-          Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

-          Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)

-          Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


Norma/Kaidah Hukum

Di dalam kehidupan manusia, setiap manusia wajib mentaati norma atau peraturan-peraturan yang ada baik berupa peraturan hukum negara, adat, maupun hukum agama yang dianutnya. Begitu pula dengan hukum, hukum memiliki suatu norma/kaidah hukum yang ada dan harus ditaati.


Norma/Kaidah Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).




Berikut merupakan ciri-ciri Norma Hukum :

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Pengertian Ekonomi

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).


Kehidupan manusia tidak terlepas dengan yang namanya Ekonomi, dimana setiap kehidupan manusia memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi untuk menciptakan kemakmuran hidup manusia itu sendiri. Misalnya saja makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Itu semua bagian daripada Ekonomi yang memerlukan usaha untuk mendapatkan semua itu.


Hukum Ekonomi

Dalam ekonomi, yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Adapun Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu : Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal). Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.


Secara garis besar hukum ekonomi merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan ekonomi. Baik itu hukum ekonomi pembangunan maupun hukum ekonomi sosial.


Sumber :

-          www.gunadarma.ac.id

-          www.hukum-on.blogspot.com


-          www.id.answers.yahoo.com

-          www.id.wikipedia.com   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar