UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
" Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi " (Tulisan)
BAB I
Pengertian Hukum
Sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum, dimana
setiap tindakan yang melanggar suatu aturan akan dikenai sanksi baik secara
hukum negara maupun hukum adat yang berlaku di setiap daerah.
Definisi hukum menurut Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Kesimpulannya Hukum adalah suatu aspek yang mengikat dan bersifat
memaksa yang timbul karena adanya peraturan yang telah dibentuk serta adanya
balasan atau sanksi apabila melanggar hukum/peraturan tersebut.
Tujuan Hukum
Terbentuknya hukum
memiliki suatu tujuan yang diharapkan dapat tercapai dalam kehidupan, berikut
adalah beberapa Tujuan Hukum menurut beberapa ahli : menurut Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang
suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini
berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan saja.
Dan menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van
Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
Maka Tujuan Hukum adalah untuk menciptakan suatu
keadilan yang seadil-adilnya bagi manusia tanpa membedakan suku, agama, ras,
dan status sosial guna menciptakan perdamaian antar manusia. Disamping itu
hukum bertujuan untuk meluruskan pertententangan mana hak yang seharusnya
diterima dan mana yang tidak berhak menerima.
Sumber-Sumber
Hukum :
Dalam
ilmu hukum, hukum memiliki beberapa sumber hukum sebagai pencetus terbentuknya
suatu hukum. Dan setelah kita mengetahui apa itu pengertian Hukum dan apa
Tujuan hukum, sekarang saatnya kita untuk mengetahui apa sajakah Sumber-sumber
hukum yang ada di negara Indonesia.
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu : Sumber-sumber
hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif dan Sumber-sumber hukum
formil, yakni UU, Kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Penjelasan dari Sumber-sumber hukum formil : Undang-undang
adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat istiadat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.Keputusan
Hakim (Jurisprudensi) adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu
perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU. Traktat adalah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin) adalah pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Pembukuan jenis hukum biasa dikenal dengan kodifikasi hukum. Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Adapun Unsur-unsur dari suatu kodifikasi yaitu : Jenis-jenis hukum
tertentu, Sistematis, dan Lengkap. Berikut adalah contoh kodifikasi hukum di Indonesia
:
-
Kitab Undang-undang Hukum
Sipil (1 Mei 1848)
-
Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (1 Mei 1848)
-
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (1 Jan 1918)
-
Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (31 Des 1981)
Norma/Kaidah Hukum
Di dalam kehidupan manusia, setiap manusia wajib mentaati
norma atau peraturan-peraturan yang ada baik berupa peraturan hukum negara,
adat, maupun hukum agama yang dianutnya. Begitu pula dengan hukum, hukum
memiliki suatu norma/kaidah hukum yang ada dan harus ditaati.
Norma/Kaidah Hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Berikut
merupakan ciri-ciri Norma Hukum :
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Sanksinya berat
Pengertian Ekonomi
Kata
"ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah
ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya
kelangkaan (Ingg: scarcity).
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan yang namanya Ekonomi, dimana
setiap kehidupan manusia memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi untuk
menciptakan kemakmuran hidup manusia itu sendiri. Misalnya saja makanan,
pakaian, dan tempat tinggal. Itu semua bagian daripada Ekonomi yang memerlukan
usaha untuk mendapatkan semua itu.
Hukum Ekonomi
Dalam ekonomi,
yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adapun
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu : Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal). Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia.
Secara
garis besar hukum ekonomi merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan ekonomi. Baik
itu hukum ekonomi pembangunan maupun hukum ekonomi sosial.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar