UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hak Kekayaan Intelektual “ (Tulisan)
BAB XI
Hak
kekayaan intelektual (HKI atau HaKi )
Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKi ) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual
property rights (IPR) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Dalam hak kekayaan intelektual terdapat 4 prinsip,
yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip
sosial. Berikut merupakan definisi dari ke-4 prinsip hak kekayaan intelektual
tersebut.
Prinsip
ekonomi adalah
suatu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip keadilan adalah didalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan
ssastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya
dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip sosial adalah suatu prinsip yang mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara, maksudnya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual
dapat dibagi menjadi dua bagian yang berdasarkan WIPO, yaitu hak cipta
(copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Berikut
definisi dari klasifikasi hak kekayaan intelektual.
Hak cipta (copyrights) yaitu hak bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) yaitu hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perrindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada
tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia
dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Di Indonesia dasar hukum hak
kekayaan intelektual dapat ditemukan dalam beberapa Undang-Undang Negara
Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pelaksanaan HKI di Indonesia, yakni
:
Undang-Undang Paten ; UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30), dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Undang-Undang
Merek ; UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 81), UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31), UU nomor 15
tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang
Hak Cipta ; UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42),
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29), UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang
Desain Industri ; UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu ; UU
nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dan Undang-Undang Rahasia Dagang ; UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242).
Pengertian
Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Dan Rahasia Dagang
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak
mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek atau merek dagang
adalah suatu nama atau identitas sebagai suatu ciri dari sebuah benda atau
produk yang bertujuan untuk dipublikasikan agar setiap orang mengetahui produk
tersebut. nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi
penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri
dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur
tentang desain industri. Hak yang berkaitan dengan desain industri yakni, Pemegang
Hak Desain Industri yang memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam undang-undang No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan
rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Sumber
- www.gunadarma.ac.id
- http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
- www.wikipedia.com
- http://lppm.petra.ac.id/index.php/sentra-hki/dasar-hukum.html
- Advendi S & Elsi Kartika S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar