Kamis, 25 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual






UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Hak Kekayaan Intelektual “ (Tulisan)

BAB XI



Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKi )

Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKi ) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

       Dalam hak kekayaan intelektual terdapat 4 prinsip, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial. Berikut merupakan definisi dari ke-4 prinsip hak kekayaan intelektual tersebut.

       Prinsip ekonomi adalah suatu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

Prinsip keadilan adalah didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

Prinsip kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan ssastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Prinsip sosial adalah suatu prinsip yang mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, maksudnya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yang berdasarkan WIPO, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Berikut definisi dari klasifikasi hak kekayaan intelektual.

Hak cipta (copyrights) yaitu hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak kekayaan industri (industrial property rights) yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perrindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Di Indonesia dasar hukum hak kekayaan intelektual dapat ditemukan dalam beberapa Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pelaksanaan HKI di Indonesia, yakni :

Undang-Undang Paten ; UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30), dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

        Undang-Undang Merek ; UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81), UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31), UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
            Undang-Undang Hak Cipta ; UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42), UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29), UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

         Undang-Undang Desain Industri ; UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ; UU nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dan Undang-Undang Rahasia Dagang ; UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242).

Pengertian Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Dan Rahasia Dagang

      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

       Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek atau merek dagang adalah suatu nama atau identitas sebagai suatu ciri dari sebuah benda atau produk yang bertujuan untuk dipublikasikan agar setiap orang mengetahui produk tersebut. nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri. Hak yang berkaitan dengan desain industri yakni, Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam undang-undang No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar