Sabtu, 27 April 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “ (Tulisan)
BAB XIII


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Dimana terdapatnya kemampuan pelaku pasar untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Dalam Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Azas dan Tujuan
Adapun Asas Dan Tujuan Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni sebagai berikut. Asas yang berlaku yaitu pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan Dan Perjanjian Yang Dilarang
Adapun Kegiatan yang dilarang dalam Undang-undang Anti Monopoli, yakni Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: Monopoli; Monopsoni; Penguasaan pasar; Persekongkolan;
Sedangkan Perjanjian yang dilarang dalam Undang-undang Anti Monopoli, yaitu Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari : Oligopoli; Penetapan harga; Pembagian Wilayah; Pemboikotan; Kartel; Trust; Integrasi vertical; Perjanjian tertutup; Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Hal-Hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
Perjanjian yang dikecualikan, yakni perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan, perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan, perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas, serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
Perbuatan yang dikecualikan, yakni perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha dan kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota. Perbuatan atau perjanjian yang dikecualikan, yakni perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pengawasan atas dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya prakrik  monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Tugas-tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebagai berikut : melakukan pernilaian terhadap perjanjian, melakukan penilaian terhadap pelaku usaha, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan, mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini, serta memberikan laporan secara berkala ataas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sanksi

Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan tambahan. Berikut penjelasan atas sanksi-sanksi yang telah disebutkan.

Sanksi Administrasi ini dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan  badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

Sanksi Pidana Pokok Dan Tambahan dimana dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatanrangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah. 

Bagi pelaku usaha yang dianggap melkukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai pasal 10 KUH Pidana, yakni pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun, dan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Sumber 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar