UNIVERSITAS
GUNADARMA
Nama
: Nani Nurhayati
Kelas
/ NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata
Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “ (Tulisan)
BAB XIII
Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Istilah monopoli di USA sering digunakan
kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti
monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata
tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Dimana terdapatnya
kemampuan pelaku pasar untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih
tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan
dan penawaran pasar.
Dalam Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti
kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa
yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Azas dan Tujuan
Adapun Asas Dan Tujuan Anti Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, yakni sebagai berikut. Asas
yang berlaku yaitu pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan menurut Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar
kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan Dan
Perjanjian Yang Dilarang
Adapun Kegiatan yang dilarang dalam Undang-undang Anti Monopoli, yakni Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar, yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: Monopoli; Monopsoni;
Penguasaan pasar; Persekongkolan;
Sedangkan Perjanjian yang dilarang dalam Undang-undang Anti Monopoli, yaitu
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
yang terdiri dari : Oligopoli; Penetapan harga; Pembagian Wilayah; Pemboikotan;
Kartel; Trust; Integrasi vertical; Perjanjian tertutup; Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Hal-Hal Yang
Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
Perjanjian yang
dikecualikan, yakni perjanjian yang berkaitan dengan
hak atas kekayaan intelektual, perjanjian yang berkaitan dengan waralaba,
perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang atau menghalangi persaingan, perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang atau jasa dengan
harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan, perjanjian kerja
sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas,
serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
Perbuatan yang
dikecualikan, yakni perbuatan pelaku usaha yang
tergolong dalam pelaku usaha dan kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggota. Perbuatan
atau perjanjian yang dikecualikan, yakni perbuatan atau perjanjian yang
bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam
negeri.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
Berdasarkan
tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pengawasan atas dugaan praktek persaingan
usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga yang
berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
prakrik monopoli dan atau persaingan
usaha yang tidak sehat.
Tugas-tugas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebagai berikut : melakukan
pernilaian terhadap perjanjian, melakukan penilaian terhadap pelaku usaha,
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan, mengambil
tindakan sesuai dengan wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap
komisi kebijakan pemerintah, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan undang-undang ini, serta memberikan laporan secara berkala ataas hasil
kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sanksi
Apabila
terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi,
sanksi pidana pokok dan tambahan. Berikut penjelasan atas sanksi-sanksi yang
telah disebutkan.
Sanksi Administrasi
ini dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi
vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan,
penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi,
penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya
dua puluh lima miliar rupiah.
Sanksi Pidana Pokok Dan Tambahan
dimana dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal,
perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan
pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan
setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai
penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan,
jabatanrangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan
setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
Bagi
pelaku usaha yang dianggap melkukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana
tambahan sesuai pasal 10 KUH Pidana, yakni pencabutan izin usaha, larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun, dan penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain.
Sumber
- www.gunadarma.ac.id
- http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
- http://www.slideshare.net/chinielavigne/revisi-anti-monopoli-persaingan-usaha-tdk-sehat
- http://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA180&lpg=PA180&dq=hal-hal+yang+dikecualikan+dalam+UU+Anti+Monopoli&source=bl&ots=43e33HKonr&sig=7uwKLUBfCllTtaipeK9CKgMhzmE&hl=en&sa=X&ei=wHF8Ue7FFcbPrQetggE&redir_esc=y#v=onepage&q=hal-hal%20yang%20dikecualikan%20dalam%20UU%20Anti%20Monopoli&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar