Senin, 22 April 2013

Hukum Perdata



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Definisi, Sejarah Singkat, Sistematika, Dan Keadaan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia “ (Tulisan)

BAB III




Hukum Perdata


Sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar peraturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang dilakukan. Namun ada beberapa macam hukum yang berlaku di Indonesia, disini akan dibahas salah satunya yaitu Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


Sejarah Singkat Hukum Perdata Dan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). 


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)


Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.


Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).


Keadaan Hukum Di Indonesia


Dari salah satu kasus hukum di Indonesia dapat dilihat bagaimana keadaan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Jakarta, Kompas.com disebutkan bahwa Proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk jauh lebih besar ketimbang penilaian sebaliknya. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), di kantor LSI, Jakarta, Minggu (8/1/2012). Dodi membeberkan, bedasarkan survei yang dilakukan LSI pada pertengahan Desember 2011 dan melibatkan 1.220 responden, penilaian baik dan sangat baik hanya tercapai sekitar 33 persen, sementara buruk dan sangat buruk mencapai sekitar 43 persen.


Dijelaskan Dodi, tren persepsi atas kondisi penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah karena dipicu oleh berbagai hal, seperti lemahnya penegakan hukum terkait kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti. Dengan demikian dapat kita ketahui keadaan hukum di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, dimana sebagian besar permasalahan yang timbul sering kali berkaitan dengan  pemerintahan negara yang bersangkutan langsung dengan hukum sedangkan penegakan hukum yang ada masih kurang maksimal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sama kasusnya, misalnya saja kasus korupsi.

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata yang ada di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht), Hukum Keluarga (Familiercht), Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht), Hukum Waris (erfrecht). Berikut adalah pengertian dari kelompok sistematika hukum perdata.


Hukum Perorangan (Personenrecht) atau biasa disebut dengan hukum pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukan dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari : a). Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dam catatan sipil. b). Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. c). Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.


Hukum Keluarga (Familiercht) yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum ini terdiri dari : a). Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri. b). Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya. c). Perwalian. d). Pengampuan.


Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht) adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan ini terdiri dari : a). Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku pada semua orang. b). Hak perorangan ialah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.


Hukum Waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Maksudnya ketika seseorang yang telah meninggal dunia dengan memiliki sejumlah harta namun tidak diketahui atau tidak adanya ahli waris, maka semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang bersangkutan akan diurus kedalam kelompok sistematika hukum waris.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar