UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Definisi, Sejarah Singkat, Sistematika, Dan Keadaan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia “ (Tulisan)
BAB III
Hukum
Perdata
Sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar peraturan akan
mendapatkan sanksi sesuai dengan yang dilakukan. Namun ada beberapa macam hukum
yang berlaku di Indonesia, disini akan dibahas salah satunya yaitu Hukum
Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Singkat Hukum
Perdata Dan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda ,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda).
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Keadaan Hukum Di Indonesia
Dari
salah satu kasus hukum di Indonesia dapat dilihat bagaimana keadaan hukum yang
ada di Indonesia. Dalam Jakarta, Kompas.com disebutkan bahwa Proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia
buruk atau sangat buruk jauh lebih besar ketimbang penilaian sebaliknya. Hal
itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), di
kantor LSI, Jakarta, Minggu (8/1/2012). Dodi membeberkan, bedasarkan survei
yang dilakukan LSI pada pertengahan Desember 2011 dan melibatkan 1.220
responden, penilaian baik dan sangat baik hanya tercapai sekitar 33 persen,
sementara buruk dan sangat buruk mencapai sekitar 43 persen.
Dijelaskan Dodi, tren persepsi atas kondisi penegakan hukum secara
nasional saat ini menjadi rendah karena dipicu oleh berbagai hal, seperti
lemahnya penegakan hukum terkait kasus dana talangan Bank Century, skandal
Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti. Dengan demikian dapat kita ketahui keadaan
hukum di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, dimana sebagian besar
permasalahan yang timbul sering kali berkaitan dengan pemerintahan negara yang bersangkutan
langsung dengan hukum sedangkan penegakan hukum yang ada masih kurang maksimal
dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Hal ini dapat menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang sama kasusnya, misalnya saja kasus korupsi.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata yang ada di Indonesia terbagi menjadi 4
kelompok, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht), Hukum Keluarga
(Familiercht), Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht), Hukum Waris (erfrecht).
Berikut adalah pengertian dari kelompok sistematika hukum perdata.
Hukum Perorangan (Personenrecht) atau biasa disebut dengan hukum pribadi, yaitu
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukan dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari : a). Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dam catatan
sipil. b). Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. c). Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familiercht) yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi
antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum ini
terdiri dari : a). Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan
antara suami/isteri. b). Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya. c).
Perwalian. d). Pengampuan.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht) adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak
yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai
uang. Hukum harta kekayaan ini terdiri dari : a). Hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku pada semua orang. b). Hak perorangan ialah hak-hak yang hanya berlaku
pada pihak tertentu.
Hukum Waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia. Maksudnya ketika seseorang yang telah
meninggal dunia dengan memiliki sejumlah harta namun tidak diketahui atau tidak
adanya ahli waris, maka semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang
bersangkutan akan diurus kedalam kelompok sistematika hukum waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar