UNIVERSITAS
GUNADARMA
Nama
: Nani Nurhayati
Kelas
/ NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata
Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“
Sengketa Dan Penyelesaiannya “
(Tulisan)
BAB
XIV
Sengketa
Sengketa adalah suatu yang menyebabkan
perbedaan pendapat yang dapat berujung dengan perselisihan, pertengkaran, bahkan
perebutan akan sesuatu hal.
Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang terjadi harus segera diselesaikan agar
tidak menimbulkan permasalahan yang baru, semakin panjang, dan membuang-buang
waktu. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan,
diantaranya dengan jalan negosiasi, mediasi, arbitration, ligitasi. Berikut
merupakan definisi dari cara-cara penyelesaian suatu sengketa.
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial berupa proses dimana pada saat
pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan suatu tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Dan yang terrmasuk di dalam sebuah negosiasi salah
satunya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, musyawarah, kerjasama
atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan
mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai
penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut
emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial
pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang
bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan
yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Arbitration merupakan suatu cara
untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup
mencapainya. Dalam arbotration dibutuhkan pihak ketiga sebagai pihak yang
netral dan tidak terlibat ataupun memihak kesalah satu pihak yang sedang
bersengketa.
Ligitasi adalah persiapan dan
presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses
dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan
yang tak terduga. Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya
supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin
mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih
memilih institusi hukum/ pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau
permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama,
bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
Perundingan yaitu dimana para pihak yang mengatur suatu perundingan
dan prosedur yang digunakan bersifat informal dengan jangka waktu yang
dibutuhkan segara sekitar 3 sampai 6 minggu, dengan mengeluarkan biaya yang
relatif rendah (low cost), perundingan tidak memerlukan suatu aturan pembuktian.
Dimana sarana publikasi konfidensial serta bersifat kooperatif antara hubungan
para pihak yang terlibat. Fokus penyelesaian untuk waktu yang akan datang (for
the future) dengan metode negosiasi kompromis. Komunikasi memperbaiki yang
sudah lalu, result yang terjadi yaitu win-win, dengan pemenuhan yang diterima
sukarela, dan suasana emosional yang terjadi pada saat perundingan yaitu bebas
emosi.
Arbitrase yaitu dimana pihak arbiter yang mengatur suatu arbitrase
dan prosedur yang digunakan bersifat agak formal sesuai dengan rule, jangka waktu yang dibutuhkan agak lama sekitar
3 sampai 6 bulan, dengan mengeluarkan biaya yang terkadang sangat mahal,
arbitrase agak informal untuk aturan pembuktian. Dimana sarana publikasi
konfidensial serta bersifat antagonis antara hubungan para pihak yang terlibat.
Fokus penyelesaian untuk waktu masa lalu (the past) dengan metode negosiasi sama
keras pada prinsip hukum. Komunikasi jalan buntu (blocked), result yang terjadi
yaitu win-lose, dengan pemenuhan yang selalu ditolak dan mengajukan oposisi,
dan suasana emosional yang terjadi pada saat arbitrase yaitu emosional.
Ligitasi yaitu dimana hakim yang mengatur suatu ligitasi dan
prosedur yang digunakan bersifat sangat formal dan teknis, dengan jangka waktu yang dibutuhkan lama
yaitu 2 tahun lebih, dengan mengeluarkan biaya yang sangat mahal (expensive),
ligitasi sangat formal dan teknis untuk aturan pembuktian. Dimana sarana
publikasi terbuka untuk umum serta bersifat antagonis antara hubungan para
pihak yang terlibat. Fokus penyelesaian untuk waktu masa lalu (the past) dengan
metode negosiasi sama keras pada prinsip hukum. Komunikasi jalan buntu
(blocked), result yang terjadi yaitu win-lose, dengan pemenuhan yang ditolak
dan mencari dalih, dan suasana emosional yang terjadi pada saat ligitasi yaitu
emosi bergejolak.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar