Sabtu, 27 April 2013

Sengketa Dan Penyelesaiaannya



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Sengketa Dan Penyelesaiannya “ (Tulisan)
BAB XIV

Sengketa

Sengketa adalah suatu yang menyebabkan perbedaan pendapat yang dapat berujung dengan perselisihan, pertengkaran, bahkan perebutan akan sesuatu hal. 

Cara Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang terjadi harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan yang baru, semakin panjang, dan membuang-buang waktu. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan, diantaranya dengan jalan negosiasi, mediasi, arbitration, ligitasi. Berikut merupakan definisi dari cara-cara penyelesaian suatu sengketa.

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial berupa proses dimana pada saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan suatu tujuan yang berbeda dan bertentangan. Dan yang terrmasuk di dalam sebuah negosiasi salah satunya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, musyawarah, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Arbitration merupakan suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya. Dalam arbotration dibutuhkan pihak ketiga sebagai pihak yang netral dan tidak terlibat ataupun memihak kesalah satu pihak yang sedang bersengketa.

Ligitasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan  informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/ pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi

Perundingan yaitu dimana para pihak yang mengatur suatu perundingan dan prosedur yang digunakan bersifat informal dengan jangka waktu yang dibutuhkan segara sekitar 3 sampai 6 minggu, dengan mengeluarkan biaya yang relatif rendah (low cost), perundingan tidak memerlukan suatu aturan pembuktian. Dimana sarana publikasi konfidensial serta bersifat kooperatif antara hubungan para pihak yang terlibat. Fokus penyelesaian untuk waktu yang akan datang (for the future) dengan metode negosiasi kompromis. Komunikasi memperbaiki yang sudah lalu, result yang terjadi yaitu win-win, dengan pemenuhan yang diterima sukarela, dan suasana emosional yang terjadi pada saat perundingan yaitu bebas emosi.

Arbitrase yaitu dimana pihak arbiter yang mengatur suatu arbitrase dan prosedur yang digunakan bersifat agak formal sesuai dengan rule,  jangka waktu yang dibutuhkan agak lama sekitar 3 sampai 6 bulan, dengan mengeluarkan biaya yang terkadang sangat mahal, arbitrase agak informal untuk aturan pembuktian. Dimana sarana publikasi konfidensial serta bersifat antagonis antara hubungan para pihak yang terlibat. Fokus penyelesaian untuk waktu masa lalu (the past) dengan metode negosiasi sama keras pada prinsip hukum. Komunikasi jalan buntu (blocked), result yang terjadi yaitu win-lose, dengan pemenuhan yang selalu ditolak dan mengajukan oposisi, dan suasana emosional yang terjadi pada saat arbitrase yaitu emosional.

Ligitasi yaitu dimana hakim yang mengatur suatu ligitasi dan prosedur yang digunakan bersifat sangat formal dan teknis,  dengan jangka waktu yang dibutuhkan lama yaitu 2 tahun lebih, dengan mengeluarkan biaya yang sangat mahal (expensive), ligitasi sangat formal dan teknis untuk aturan pembuktian. Dimana sarana publikasi terbuka untuk umum serta bersifat antagonis antara hubungan para pihak yang terlibat. Fokus penyelesaian untuk waktu masa lalu (the past) dengan metode negosiasi sama keras pada prinsip hukum. Komunikasi jalan buntu (blocked), result yang terjadi yaitu win-lose, dengan pemenuhan yang ditolak dan mencari dalih, dan suasana emosional yang terjadi pada saat ligitasi yaitu emosi bergejolak.

Sumber 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar