Senin, 22 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata, Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Dan Bentuk-bentuk Badan Usaha“ (Tulisan)
BAB VI & VII


Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu azas lex specialis derogat legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Berlakunya Hukum Dagang 

Sebelum tahun 1983, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakkukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan Dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Menurut undang-undang nomor 3 tahun 1982perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, seta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya

Suatu perusahaan yang menjalankan usaha dipimpin oleh seorang pengusaha dan tidaklah mungkin dalam menjalankan usahanya itu dilakukan sendiri, apalagi perusahaan tersebut dalam skala besar. Maka dari itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan. Pembantu dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, seperti yang diatur dalam pasal 1601 a KUH Perdata.

Sedangkan pembantu diluar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, contoh pengacara dan notaris.

Pengusaha Dan Kewajibannya

Kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi seorang pengusaha, yakni membuat pembukuan sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan dan mendaftarkan perusahaannya sesuai undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia

Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, yaitu : Perseroan Terbata (PT), Koperasi, Yayasan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, dan  Yayasan. 

Perseroan Terbatas (PT) Adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing, dan tujuan utama didirikan perseroan terbatas ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Koperasi adalah suatu badan usaha yang dibentuk atas dasar kekeluargaan. Dimana kesejahteraan para anggotanya merupakan suatu prioritas utama. Disamping itu koperasi sangat membantu dalam hal penyediaan modal usaha bagi pengusaha kecil menengah.

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang bertujuan tidak untuk memperkaya ataupun mencari keuntungan. Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah suatu badan usaha milik megara yang merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Sumber 
       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar