UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata, Pengusaha dan Pembantunya,
Pengusaha dan Kewajibannya, Dan Bentuk-bentuk Badan Usaha“ (Tulisan)
BAB VI &
VII
Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum
Perdata
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling
berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara
prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15
KUH Dagang. Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris),
sehingga berlaku suatu azas lex specialis derogat legi genelari, artinya hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakkukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
perbuatan Dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan
yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan). Menurut undang-undang nomor 3 tahun 1982perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, seta berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Hubungan Pengusaha Dan
Pembantunya
Suatu perusahaan yang menjalankan usaha dipimpin oleh seorang
pengusaha dan tidaklah mungkin dalam menjalankan usahanya itu dilakukan
sendiri, apalagi perusahaan tersebut dalam skala besar. Maka dari itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi,
yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan. Pembantu dalam perusahaan mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, seperti yang diatur dalam pasal 1601 a KUH
Perdata.
Sedangkan pembantu diluar
perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal
1792 KUH Perdata, contoh pengacara dan notaris.
Pengusaha Dan Kewajibannya
Kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi seorang pengusaha, yakni
membuat pembukuan sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang yaitu undang-undang nomor 8
tahun 1997 tentang dokumen perusahaan dan mendaftarkan perusahaannya sesuai
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di
Indonesia
Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia,
yaitu : Perseroan Terbata (PT), Koperasi, Yayasan, dan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero. BUMS, Perusahaan
Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, dan Yayasan.
Perseroan Terbatas (PT) Adalah
suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan
sebagian dari pihak lain atau asing, dan tujuan utama didirikan perseroan
terbatas ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang dibentuk atas dasar kekeluargaan. Dimana kesejahteraan para anggotanya
merupakan suatu prioritas utama. Disamping itu koperasi sangat membantu dalam
hal penyediaan modal usaha bagi pengusaha kecil menengah.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang bertujuan tidak untuk memperkaya
ataupun mencari keuntungan. Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah suatu badan usaha milik megara yang merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Status
pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Sumber
- www.gunadarma.ac.id
- www.wikipedia.com
- http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata/
- Advendi S & Elsi Kartika S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar