UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
“ Konsumen Dan Pelaku Usaha “ (Tulisan)
BAB XII
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mkhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk
tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi terpenuhinya hak konsumen.
Azas-Azas Konsumen
Berikut merupakan
azas-azas dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal
2 UU PK adalah :
Asas
manfaat,
asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas
keadilan,
penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai
hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini
konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya
secara seimbang.
Asas
keseimbangan,
melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen, diharapkan penerapan UU PK akan memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas
kepastian hukum,
dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Adapun tujuan dari
perlindungan konsumen yang terdapat pada Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah: a) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri. b) Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa. c) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. d) Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi. e) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha. f) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak
Dan Kewajiaban Konsumen
Seperti yang telah diatur
dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Sedangkan
kewajiban konsumen sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 undang-undang
perlindungan konsumen, kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah
disepakati; serta mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Dalam Pasal 1 ayat (3) UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU No. 8/1999”) menyatakan
bahwa definisi pelaku usaha adalah: “Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi“.
Berdasarkan Undang-undang
Perlindungan Konsumen dalam Pasal 6 menjelaskan tentang apa saja yang diatur
sebagai Hak Pelaku Usaha: a) hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan. b) hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. c) hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen. d) hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan.
e) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan berdasarkan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 mengenai Kewajiban Pelaku Usaha, yakni beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan atau jasa yang berlaku; memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji
dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dari atau
garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan; memberi
kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan; dan
memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang
Bagi Para Pelaku Usaha
Adapun
macam-macam perbuatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yakni segala
sesuatu yang sifatnya merugikan konsumen. Berikut rincian dari perbuatan yang
dilarang bagi para pelaku usaha.
Berikut
merupakan bentuk perbuatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu a) Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
perundang-undangan; Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut; Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; dan sebagainya.
b) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa. c) Memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar. d) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran.
Klausula Baku
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam
suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam
pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
- Pengalihan
tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
- Pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Pelaku usaha
berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
- Pemberian
kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli secara angsuran;
- Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa
yang dibeli konsumen;
- Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi
harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan
dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Konsumen
memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
Tanggung
Jawab
Berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat 1, dimana pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen
akibat mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Menurut Nurmadjito,
2000:24 Pelaku usaha yang diharuskan bertanggung jawab atas hasil usahanya adalah
pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan berikut : menghasilkan produk
akhir, termasuk memproduksi bahan mentah atau komponen; mencantumkan nama,
merek, atau tanda lain pada produk dengan tidak menunjukkan pihaknya sebagai
produsen; mengimpor produk ke wilayah Republik Indonesia; menyalurkan barang
yang tidak jelas identitas produsennya, baik produk dalam negeri maupun
importirnya yang tidak jelas identitasnya; menjual jasa seperti mengembangkan
perumahan atau membangun apartemen; serta menjual jasa dengan menyewakan alat
transportasi atau alat berat.
Sanksi
Apabila pelaku usaha
melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen, maka pelaku usaha dapat dikenakan
sanksi. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengenakan sanksi pidana
bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, walaupun pada dasarnya
hubungan antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hubungan ukum perdata.
Berikut sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
konsumen.
Ada dua sanksi yang
berlaku dalam pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
hak konsumen, yaitu Sanksi administratif, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 60, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen) yang berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
menggar pasal 19 ayat 2 dan 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Berupa denda
uang maksimum Rp. 200.000.000. Sanksi pidana pokok, Yakni apabila
pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen, selain sanksi
administratif maka pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana pokok
tergangtung dengan pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi pidana pokok berupa :
sanksi kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp. 2.000.000.000 dalam Pasal
8,9,10, 13, ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan, e serta Pasal 18.
Ataupun kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 adalam Pasal 11,
12, 13, ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
Sumber