Rabu, 23 November 2011

PENGANTAR BISNIS TUGAS MINGGU 3

TUGAS  MINGGU 3 :

1.APA YG DIMAKSUD DENGAN : - BENTUK YURIDIS
                                                   - LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON -BANK  
                                                     SERTA BERI  CONTOHNYA
2. APA YG DI MAKSUD  MERGER BERI  2  CONTOHNYA   , KARTEL , JOINT VENTURA ?
3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV , - PT DAN YAYASAN
4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR

JAWAB 
1.      Apa yang di maksud Bentuk Yuridis , Lembaga Keuangan Bank & Non-Bank ?
-          Yang dimaksud BENTUK YURIDIS adalah Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas Negara (PERSERO), Perusahaan Negara Umum (PERUM), Perusahaan Daerah (PD), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Koperasi.

-          Yang dimaksud LEMBAGA KEUANGAN BANK adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung, contohnya : tabungan, giro, deposito.Yang dimaksud LEMBAGA KEUANGAN NON BANK adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan, contohnya : asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek.

2.      Yang dimaksud MERGER adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

2 contoh kartel dan joint ventura :
KARTEL :
- Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen  Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement.
- Di Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.

JOINT VENTURA
- LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
- Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)

3.                A.   PERBEDAAN FIRMA DAN CV :
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Sedangkan CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

B.       PERBEDAAN PT DAN YAYASAN :
PERSEROAN TERBATAS (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Sedangkan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

4.    CARA KERJA LEASING MOTOR yaitu ketika membeli sepeda motor dengan sistem leasing. Jika dalam beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan, maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akan diambil kembali oleh dealer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar