Kamis, 25 April 2013

Wajib Daftar Perusahaan



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hukum Wajib Daftar Perusahaan “ (Tulisan)
BAB IX

      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan 
        
            Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib Daftar Perusahaan yakni mengenai : 

  • Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat seeara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha; 
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1,Tentang Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan yakni Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran peru­sahaan. Dan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indone­sia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 2 mengenai Tujuan Wajib Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian dalam berusaha. Dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka bagi semua pihak sesuai yang dalam Pasal 3.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya yakni kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian . berikut adalah beberapa perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan ; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, serta Bentuk Perusahaan lain.

Namun ada perusahaan yang tidak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan, yaitu perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) perusahaan kecil perorangan dan  usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit.

Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Bagaimana cara untuk pendaftaran perusahaan, yakni dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan; kemudian melakukan pembayaran biaya administrasi; pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan. Dengan waktu dan tempat berada di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP). Berikut pasal-pasal yang memuat lebih jelas bagaimana cara dan tempat serta waktu pendaftaran perusahaan.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982,Tentang Wajib Daftar Perusahaan  Pasal 9 ayat (1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Ayat (2)  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu: di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, atau di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Ayat (3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Sedangkan waktu pendaftaran perusahaan yang telah di atur pada Pasal 10 Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Hal – Hal Yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perusahaan yakni, pengenalan tempat, data umum perusahaan, lagalitas perusahaan, data ppimpinan perusahaan, data pemegang saham perusahaan, data kegiatan perusahaan, komoditi atau produk yang diproduksi perusahaan, modal, kategori perusahaan, dan informasi lainnya. Sedangkan khusus bagi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan tanggal pernyataan, tanggal dan nomor izin ketua bapepam, harga nominal saham, tanggal pencatatan (listing),serta tanggal pencabutan pencatatan (delisting).

      Sumber 




Senin, 22 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)



UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“ Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata, Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Dan Bentuk-bentuk Badan Usaha“ (Tulisan)
BAB VI & VII


Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu azas lex specialis derogat legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Berlakunya Hukum Dagang 

Sebelum tahun 1983, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakkukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan Dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Menurut undang-undang nomor 3 tahun 1982perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, seta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya

Suatu perusahaan yang menjalankan usaha dipimpin oleh seorang pengusaha dan tidaklah mungkin dalam menjalankan usahanya itu dilakukan sendiri, apalagi perusahaan tersebut dalam skala besar. Maka dari itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan. Pembantu dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, seperti yang diatur dalam pasal 1601 a KUH Perdata.

Sedangkan pembantu diluar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, contoh pengacara dan notaris.

Pengusaha Dan Kewajibannya

Kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi seorang pengusaha, yakni membuat pembukuan sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan dan mendaftarkan perusahaannya sesuai undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia

Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, yaitu : Perseroan Terbata (PT), Koperasi, Yayasan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, dan  Yayasan. 

Perseroan Terbatas (PT) Adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing, dan tujuan utama didirikan perseroan terbatas ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Koperasi adalah suatu badan usaha yang dibentuk atas dasar kekeluargaan. Dimana kesejahteraan para anggotanya merupakan suatu prioritas utama. Disamping itu koperasi sangat membantu dalam hal penyediaan modal usaha bagi pengusaha kecil menengah.

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang bertujuan tidak untuk memperkaya ataupun mencari keuntungan. Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah suatu badan usaha milik megara yang merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Sumber 
       



Hukum Perdata



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Definisi, Sejarah Singkat, Sistematika, Dan Keadaan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia “ (Tulisan)

BAB III




Hukum Perdata


Sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar peraturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang dilakukan. Namun ada beberapa macam hukum yang berlaku di Indonesia, disini akan dibahas salah satunya yaitu Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


Sejarah Singkat Hukum Perdata Dan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). 


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)


Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.


Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).


Keadaan Hukum Di Indonesia


Dari salah satu kasus hukum di Indonesia dapat dilihat bagaimana keadaan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Jakarta, Kompas.com disebutkan bahwa Proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk jauh lebih besar ketimbang penilaian sebaliknya. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), di kantor LSI, Jakarta, Minggu (8/1/2012). Dodi membeberkan, bedasarkan survei yang dilakukan LSI pada pertengahan Desember 2011 dan melibatkan 1.220 responden, penilaian baik dan sangat baik hanya tercapai sekitar 33 persen, sementara buruk dan sangat buruk mencapai sekitar 43 persen.


Dijelaskan Dodi, tren persepsi atas kondisi penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah karena dipicu oleh berbagai hal, seperti lemahnya penegakan hukum terkait kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti. Dengan demikian dapat kita ketahui keadaan hukum di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, dimana sebagian besar permasalahan yang timbul sering kali berkaitan dengan  pemerintahan negara yang bersangkutan langsung dengan hukum sedangkan penegakan hukum yang ada masih kurang maksimal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sama kasusnya, misalnya saja kasus korupsi.

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata yang ada di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht), Hukum Keluarga (Familiercht), Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht), Hukum Waris (erfrecht). Berikut adalah pengertian dari kelompok sistematika hukum perdata.


Hukum Perorangan (Personenrecht) atau biasa disebut dengan hukum pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukan dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari : a). Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dam catatan sipil. b). Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. c). Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.


Hukum Keluarga (Familiercht) yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum ini terdiri dari : a). Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri. b). Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya. c). Perwalian. d). Pengampuan.


Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht) adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan ini terdiri dari : a). Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku pada semua orang. b). Hak perorangan ialah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.


Hukum Waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Maksudnya ketika seseorang yang telah meninggal dunia dengan memiliki sejumlah harta namun tidak diketahui atau tidak adanya ahli waris, maka semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang bersangkutan akan diurus kedalam kelompok sistematika hukum waris.

Sumber :