Senin, 22 April 2013

Hukum Perdata



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Definisi, Sejarah Singkat, Sistematika, Dan Keadaan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia “ (Tulisan)

BAB III




Hukum Perdata


Sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar peraturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang dilakukan. Namun ada beberapa macam hukum yang berlaku di Indonesia, disini akan dibahas salah satunya yaitu Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


Sejarah Singkat Hukum Perdata Dan Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). 


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)


Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.


Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).


Keadaan Hukum Di Indonesia


Dari salah satu kasus hukum di Indonesia dapat dilihat bagaimana keadaan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Jakarta, Kompas.com disebutkan bahwa Proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk jauh lebih besar ketimbang penilaian sebaliknya. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), di kantor LSI, Jakarta, Minggu (8/1/2012). Dodi membeberkan, bedasarkan survei yang dilakukan LSI pada pertengahan Desember 2011 dan melibatkan 1.220 responden, penilaian baik dan sangat baik hanya tercapai sekitar 33 persen, sementara buruk dan sangat buruk mencapai sekitar 43 persen.


Dijelaskan Dodi, tren persepsi atas kondisi penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah karena dipicu oleh berbagai hal, seperti lemahnya penegakan hukum terkait kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti. Dengan demikian dapat kita ketahui keadaan hukum di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, dimana sebagian besar permasalahan yang timbul sering kali berkaitan dengan  pemerintahan negara yang bersangkutan langsung dengan hukum sedangkan penegakan hukum yang ada masih kurang maksimal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sama kasusnya, misalnya saja kasus korupsi.

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata yang ada di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht), Hukum Keluarga (Familiercht), Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht), Hukum Waris (erfrecht). Berikut adalah pengertian dari kelompok sistematika hukum perdata.


Hukum Perorangan (Personenrecht) atau biasa disebut dengan hukum pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukan dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari : a). Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dam catatan sipil. b). Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. c). Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.


Hukum Keluarga (Familiercht) yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum ini terdiri dari : a). Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri. b). Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya. c). Perwalian. d). Pengampuan.


Hukum Harta Kekayaan (vermogenstecht) adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan ini terdiri dari : a). Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku pada semua orang. b). Hak perorangan ialah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.


Hukum Waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Maksudnya ketika seseorang yang telah meninggal dunia dengan memiliki sejumlah harta namun tidak diketahui atau tidak adanya ahli waris, maka semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang bersangkutan akan diurus kedalam kelompok sistematika hukum waris.

Sumber : 

Selasa, 09 April 2013

Subyek Hukum dan Obyek Hukum



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

“ Subyek Hukum Dan Obyek Hukum “ (Tulisan)

BAB II


Telah kita ketahui pada Bab 1, apa itu pengertian hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodifikasi hukum, norma/kaidah hukum, dan pengertian dan hukum ekonomi. Di bab 2 ini kita akan mengulas apa saja Subyek hukum, Obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hukum (hak jaminan).


Subyek Hukum

Dalam hukum tidak hanya sumber dan tujuannya saja namun adapula subyek dan obyek hukum, Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 


Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum : subyek hukum yang pertama adalah Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Namun ada perbuatan hukum yang harus diwakili atau dibantu oleh orang lain karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile). Misalnya :  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan juga orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.


Subyek hukum yang kedua adalah Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. 


Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya. Dan Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Obyek Hukum

Berikut adalah obyek hukum, dimana segala yang bermanfaat bagi subyek hukum dapat menjadi obyek hukum. Obyek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. 


Dapat dibedakan antara lain Benda Bergerak Dan Tidak Bergerak, Yaitu : Benda bergerak karena sifatnya, Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. Benda bergerak kerena ketentuan undang-undang, Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, dan lain-lain. 


Sedang kan yang dimaksud dengan Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon. Benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya mesin pabrik. Dan benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak memakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.


Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Selain daripada subyek dan obyek hukum, adapula Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang atau biasa disebut hak jaminan. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). 

Berikut merupakan Macam-macam pelunasan hutang :

a.     Jaminan Umum, terbagi atas 2 benda yaitu : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.


a.    Jaminan Khusus, ada beberapa jenis jamunan khusus yaitu sebagai berikut : Gadai, Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Hipotik, Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Hak Tanggungan, Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Fidusia, Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.



     Sumber :


Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi



UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nani Nurhayati

Kelas / NPM : 2EB21 / (28211355)

Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi 
" Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi " (Tulisan)

BAB I


Pengertian Hukum

Sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar suatu aturan akan dikenai sanksi baik secara hukum negara maupun hukum adat yang berlaku di setiap daerah.


Definisi hukum menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


Kesimpulannya Hukum adalah suatu aspek yang mengikat dan bersifat memaksa yang timbul karena adanya peraturan yang telah dibentuk serta adanya balasan atau sanksi apabila melanggar hukum/peraturan tersebut.


Tujuan Hukum

Terbentuknya hukum memiliki suatu tujuan yang diharapkan dapat tercapai dalam kehidupan, berikut adalah beberapa Tujuan Hukum menurut beberapa ahli : menurut Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.



Dan menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.



Maka Tujuan Hukum adalah untuk menciptakan suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial guna menciptakan perdamaian antar manusia. Disamping itu hukum bertujuan untuk meluruskan pertententangan mana hak yang seharusnya diterima dan mana yang tidak berhak menerima.


Sumber-Sumber Hukum :

Dalam ilmu hukum, hukum memiliki beberapa sumber hukum sebagai pencetus terbentuknya suatu hukum. Dan setelah kita mengetahui apa itu pengertian Hukum dan apa Tujuan hukum, sekarang saatnya kita untuk mengetahui apa sajakah Sumber-sumber hukum yang ada di negara Indonesia. 


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu : Sumber-sumber hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif dan Sumber-sumber hukum formil, yakni UU, Kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin. 

          Penjelasan dari Sumber-sumber hukum formil : Undang-undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya. Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat istiadat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.Keputusan Hakim (Jurisprudensi) adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin) adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


Kodifikasi Hukum

Pembukuan jenis hukum biasa dikenal dengan kodifikasi hukum. Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:


Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). 


Adapun Unsur-unsur dari suatu kodifikasi yaitu : Jenis-jenis hukum tertentu, Sistematis, dan Lengkap. Berikut adalah contoh kodifikasi hukum di Indonesia :

-          Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)

-          Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

-          Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)

-          Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


Norma/Kaidah Hukum

Di dalam kehidupan manusia, setiap manusia wajib mentaati norma atau peraturan-peraturan yang ada baik berupa peraturan hukum negara, adat, maupun hukum agama yang dianutnya. Begitu pula dengan hukum, hukum memiliki suatu norma/kaidah hukum yang ada dan harus ditaati.


Norma/Kaidah Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).




Berikut merupakan ciri-ciri Norma Hukum :

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Pengertian Ekonomi

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).


Kehidupan manusia tidak terlepas dengan yang namanya Ekonomi, dimana setiap kehidupan manusia memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi untuk menciptakan kemakmuran hidup manusia itu sendiri. Misalnya saja makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Itu semua bagian daripada Ekonomi yang memerlukan usaha untuk mendapatkan semua itu.


Hukum Ekonomi

Dalam ekonomi, yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Adapun Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu : Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal). Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.


Secara garis besar hukum ekonomi merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan ekonomi. Baik itu hukum ekonomi pembangunan maupun hukum ekonomi sosial.


Sumber :

-          www.gunadarma.ac.id

-          www.hukum-on.blogspot.com


-          www.id.answers.yahoo.com

-          www.id.wikipedia.com