UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Nama : Nani Nurhayati (28211355)
Semester 3, kelas 2EB21
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tulisan)
“Perbedaan dan Persamaan Koperasi dan Credit Union
(CU)”

Hal-hal mengenai Koperasi :
- Bertujuan menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
- Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
- Anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Anggota wajib menjadi pelangan tetap.
- Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.
- Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.
- Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas, dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Dalam hal mengalami kegagalan ataupun kerugioan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

Hal-hal mengenai Credit Union (CU) :
- Mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan tapi harus berusaha menabung terlebih dahulu sebelum mendapat pinjaman.
- Menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
- Dengan menabung, anggota mendapatkan balas jasa simpanan (BJS).
- Penerapan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
- Anggota mendapatkan informasi bulan per bulan dari kemajuan CU. Setahun sekali rapat anggota tahun (RAT) digelar secara terbuka.
- Tercatat 99 persen anggota CU adalah lapisan menengah ke bawah.
Persamaan Koperasi
dengan Credit Union (CU) :
- Bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
- Unsur kepercayaan dan kebersamaan yang diutamakan,
- Latar belakang yang sama salah satu faktor terbentuknya,
- Membantu dalam hal ekonomi secara kekeluargaan,
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
Sumber :