Kamis, 11 Oktober 2012

Perbedaan dan Persamaan Koperasi dan Credit Union (CU)






UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Nama : Nani Nurhayati (28211355)
Semester 3, kelas 2EB21
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tulisan)
“Perbedaan dan Persamaan Koperasi dan Credit Union (CU)”

*      Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Hal-hal mengenai Koperasi :
  • Bertujuan menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. 
  • Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. 
  • Anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 
  • Anggota wajib menjadi pelangan tetap. 
  • Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. 
  • Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. 
  • Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas, dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
  • Dalam hal mengalami kegagalan ataupun kerugioan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

*      Sedangkan Credit Union (CU) memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.

Hal-hal mengenai Credit Union (CU) :
  • Mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan tapi harus berusaha menabung terlebih dahulu sebelum mendapat pinjaman.
  • Menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam. 
  • Dengan menabung, anggota mendapatkan balas jasa simpanan (BJS). 
  • Penerapan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan. 
  • Anggota mendapatkan informasi bulan per bulan dari kemajuan CU. Setahun sekali rapat anggota tahun (RAT) digelar secara terbuka. 
  • Tercatat 99 persen anggota CU adalah lapisan menengah ke bawah.

Persamaan Koperasi dengan Credit Union (CU) :
  • Bertujuan mensejahterakan para anggotanya, 
  • Unsur kepercayaan dan kebersamaan yang diutamakan, 
  • Latar belakang yang sama salah satu faktor terbentuknya, 
  • Membantu dalam hal ekonomi secara kekeluargaan, 
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
Sumber :


Perkembangan Ekonomi Koperasi



UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Nama : Nani Nurhayati (28211355)
Semester 3, kelas 2EB21
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tulisan)
"Perkembangan Koperasi di Indonesia"

Perkembangan koperasi di Indonesia memang tidak lepas dari peranan penting pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat atas maju mundurnya Koperasi di Indonesia.Yang akhirnya menimbulkan pertanyaan : “ Mengapa koperasi di Indonesia maju tidak mundur tidak , apa sebabnya ? “

                  Manajemen yang buruk dan tidak digarap secara profesional juga menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain.
            Sebagai contoh, di Kanada, 70 persen penduduk adalah anggota koperasi. Di Brasil, enam persen ekspor dilakukan oleh koperasi dengan total nilai ekspor mencapai USD2,8 miliar. Di Denmark, 36,4 persen nilai retail dikuasai oleh koperasi konsumen. Di Jerman satu dari empat penduduk adalah anggota koperasi. Di Jepang, satu dari tiga penduduk anggota koperasi. Bahkan, negara superliberal seperti Amerika Serikat ternyata empat dari sepuluh penduduknya adalah anggota koperasi (Krisnamurthi,2010). Sebenarnya prestasi koperasi Indonesia juga tidak terlalu buruk. Tercatat sepuluh koperasi terbesar di Indonesia menguasai bisnis senilai Rp4 triliun dengan jumlah anggota lebih dari 70 ribu orang.
              Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu menegaskan pentingnya mendukung keberlangsungan sektor usaha kecil dan menengah, terlebih melalui ekonomi kreatif. Mari mengatakan bahwa potensi sumbangan industri kreatif pada perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp468 triliun atau 7,3% dari pendapatan domestik bruto Indonesia. Dari beberapa sektor di ekonomi kreatif, menurut Mari, saat ini masih didominasi oleh produk pakaian (fashion), yaitu sebesar 40,9% dan kri-ya atau seni kerajinan tangan sebesar 27,6%.
                Oleh karena itu bukan hal tidak mungkin koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang berarti, asalkan pihak-pihak yang terlibat saling membantu dalam menjalankan misi tersebut. Karena koperasi mempunyai andil besar dalam kemajuan perekonomian di Indonesia.
  
           Sumber : 

Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi

Asumsi Dan Konsep Akuntansi Keuangan

UNIVERSITAS GUNADARMA
Tugas Akuntansi keuangan Menengah 1b
Nama : Nani Nurhayati
NPM : 28211355
Kelas : 2EB21
Asumsi Akuntansi Keuangan , yaitu sebagai berikut : 

1.      Kesatuan usaha khusus (Separate entity/Economic entity)
Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik. 


2.       Kontinuitas usaha (Going concern/continuity)
Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. 


3.       Penggunaan unit moneter dalam pencatatan
Semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan di dalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang digunakan adalah mata uang dari negara di mana perusahaan itu berdiri. Contoh: Indonesia unit moneternya Rupiah, Australia unit moneternya Dollar Australia, dsb. 


4.       Periode waktu (Time-period/Periodicity)
Adanya pembatasan waktu untuk dapat menilai dan melaporkan hasil dari usaha yang dijalankan. Hal ini disebabkan karena perusahaan dianggap akan terus hidup dimasa yang akan datang, sehingga tidak mungkin apabila untuk mengetahui keuntungan atau kerugian dari usaha kita harus menunggu perusahaan ditutup terlebih dahulu.


  Konsep Dasar Akuntansi Keuangan , yaitu sebagai berikut : 


1.       Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)  

Prinsip ini menginginkan bahwa digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Harga perolehan merupakan harga pertukaran yang disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi (harga saat terjadinya transaksi). 

2.       Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle) 

Pendapatan merupakan aliran masuk aktiva yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi pada suatu perode tertentu. Namun di dalam prinsip ini pendapatan diartiakan dalam istilah yang luas meliputi pendapatan sewa, pendapatan bunga, laba penjualan dan lain-lain. 

3.       Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)  

Prinsip mempertemukan ini merupakan mempertemukan antara biaya dengan pendapatan yang timbul dari biaya yang dikeluarkan tersebut. 

4.       Prinsip Konsistensi (Consistency Principle) 

Di dalam Tujuan Kualitatif Laporan Keuangan disebutka bahwa laporan harus mempunyai daya banding misalnya komparatif dengan tahun sebelumnya, maka metoda dan prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi haruslah konsisten dari tahun ke tahun. 

5.       Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclousure Principle)
Maksudnya adalah menyajikan informasi secara lengkap dalam laporan keuangannya.