Minggu, 23 November 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)

UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Nani Nurhayati
Kelas / NPM : 4EB21 / (28211355)
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
“ Kode Etik Profesi Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting) “

            Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan Kode Etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
            Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas, objektifitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan Kode Etik IAI sebagai pedoman etika profesional, Etika profesi ini dirumuskan agar dalam memberikan jasa profesional akuntan selalu bertindak tegas dan jujur.
            Prinsip-prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum professional. Prinsip-prinsip etika profesi adalah : 
  •  Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik. 
  •  Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya. 
  •  Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. 
  •  Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)
            Akuntansi pemerintah bertugas melakukan pencatatan yang teratur atas penerimaan dan pengeluaran negara. Akan tetapi akuntansi pemerintahan hanya bekerja dalam lembaga-lembaga pemerintah milik negara.

Kode Etik Profesi Akuntansi Pemerintahan : 
  1. Menjalankan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 
  2. Mematuhi kode etik pemeriksa. 
  3. Melaksanakan sistem pengendalian mutu.
  4. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan.
  5. Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan. 
  6. Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada objek pemeriksaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. 
  7. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerjasama dengan objek pemeriksaan. 
  8. Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan.
Sumber :