Sabtu, 11 Oktober 2014

Likuidasi Suatu Perbankan Akibat Fraud Atau Kecurangan

Pendahuluan 
     Perkembangan dunia perbankan yang sangat pesat menimbulkan jumlah persaingan yang semakin ketat, serta tingkat kompleksitas usaha perbankan yang tinggi dapat berpengaruh terhadap kinerja suatu bank. Lemahnya kondisi internal bank seperti manajemen yang kurang memadai sangat berpengaruh terhadap resiko-resiko yang akan dihadapi bahkan dapat mengakibatkan bank tersebut dilikuidasi.
     Ada beberapa faktor yang menimbulkan resiko terlikuidasinya suatu perbankan yaitu bank mengalami kesulitan yang membahayakan usahanya ataupun bank tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak lain. Namun disisi lain ada faktor yang menyebabkan suatu perbankan dilikuidasi yaitu kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh pengurus bank tersebut.
Kasus
      Jakarta, jaringnews.com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), C. Heru Budiargo, mengatakan dalam tiga bulan terakhir ada tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Namun ia memastikan penyebab dilikuidasinya ketiga bank itu bukan karena dihimpit kesulitan likuiditas, melainkan karena kejahatan pengurus bank itu sendiri. “ Kami menegaskan bahwa persoalannya bukan karena faktor ekonomi makro, lingkungan dan persaingan. Tetapi semuanya karena ada fraud atau pencurian, misconduct dari dalam bank itu sendiri. Jadi sama sekali bukan karena faktor ekonomi.”
           Ketiga Bank Perkredita Rakyat yang ditutup tersebut memiliki aset rata-rata sekitar 5 miliar rupiah yaitu BPR Mitra Danagung (Padang), BPR Kapital Metropolitan (Jakarta), dan BPR Berok Gunung Pangilun. Dilihat dari  proses likuidasi BPR tersebut umumnya didorong oleh masalah internal yang kemudian membuat bank tidak bisa bertahan, masalah pencurian yang dilakukan oleh pengurus bank tersebut mengakibatkan dilikuidasinya bank karena tindak pencurian atau fraud merupakan hal yang melanggar etika profesi. Menurut Josephson Institute nilai etika utama yang terkait dengan perilaku etis yaitu Dapat Dipercaya / Jujur (Trustworthiness), Rasa Hormat (Respect), Tanggung Jawab (Responsibility), Kewajaran (Fairness), Kepedulian (Caring), Dan Kewarganegaraan (Citizenship). 
          Kejujuran ataupun kepercayaan dalam suatu pekerjaan / profesi sangat diperlukan karena setiap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi, terlebih pelanggaran yang dilakukan atas dasar kesengajaan. Pihak Ketua LPS (Heru) mengatakan, pembinaan dan komunikasi, serta sinergi pengawasan perbankan terus dilaksanakan sehingga di masa mendatang kualitas perbankan dan BPR semakin baik.
     Sumber :
  • Elder, Randal J, et al. 2011. Jasa Audit dan Assurance. Jakarta : Salemba Empat. 
  • www.jaringnews.com